Martubung– Praktik perjudian jenis tembak ikan kembali mencuat dan diduga beroperasi secara bebas di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Aktivitas ilegal ini memicu keresahan warga, terlebih lokasinya berada di lingkungan permukiman yang seharusnya steril dari kegiatan melanggar hukum.Rabu(6/5/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin-mesin judi tembak ikan terlihat aktif di dalam sebuah ruangan tertutup. Dari dokumentasi yang beredar, tampak sejumlah perangkat permainan lengkap dengan lampu menyala, menandakan aktivitas masih berjalan. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, praktik judi juga kerap menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal lainnya seperti pencurian, utang ilegal, hingga konflik sosial.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami heran kenapa bisa terus berjalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk tembak ikan, merupakan tindak pidana. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemberantasan perjudian di wilayah tersebut.
Publik mendesak aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga memperburuk kondisi sosial masyarakat. Transparansi dan tindakan nyata dari aparat menjadi hal yang sangat dinantikan oleh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan lokasi judi tersebut.
(Gb)