MEDAN – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara resmi menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terhitung sejak Kamis (30/4/2026), wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Kebijakan ini menjadi solusi bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Cukup tiga syarat sederhana, yakni KTP pemilik saat ini, STNK asli, dan mengisi serta menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, wajib pajak juga menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Selain itu, terdapat permohonan pemblokiran sebagai bagian dari proses administrasi.
Menurut Sutan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi melalui berbagai cara, mulai dari jual beli, hibah, warisan hingga tukar-menukar. Selama ini, kendala utama masyarakat adalah sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama, yang kini tidak lagi menjadi penghalang.
Kemudahan ini pun langsung dirasakan masyarakat. Salah satu wajib pajak, Dewi Handayani, mengaku proses pembayaran jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.
“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Diki Rahmansyah. Ia mengaku sebelumnya kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.
“Ternyata sekarang sangat mudah, cepat, dan lancar. Langsung dilayani petugas tanpa ribet,” katanya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia di seluruh kantor Samsat di Sumatera Utara, guna memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan nyata dalam meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
