DELI SERDANG - Sebuah gudang yang berlokasi tepat di belakang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) / Stasiun Pengisian Gas Pasar 9, tepatnya di kawasan Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan wilayah Medan Marelan, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, aktivitas keluar masuk mobil tangki dan mobil box yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi kerap terlihat di lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Gudang dengan pagar tertutup itu tampak dijaga ketat dan tidak sembarang orang bisa masuk.
Sumber di lapangan menyebutkan, gudang tersebut diketahui dikelola oleh oknum berinisial Amed dan Rijal.
"Dugaan kami itu penimbunan solar subsidi. Karena sering keluar masuk truk, tapi gudangnya tertutup. Warga sekitar juga resah karena takut kalau terjadi kebakaran," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang berinisial Amed dan Rijal belum berhasil dikonfirmasi. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBE Pasar 9, Polsek Labuhan Deli, Polres Pelabuhan Belawan, serta pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait kebenaran dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila terbukti terdapat praktik penimbunan BBM subsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Tim/Red)