MEDAN - Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga beroperasi di kawasan Komplek Marelan Point, Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya diberitakan pada,hingga kini diduga masih tetap berlangsung.
Pantauan warga di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas di dalam ruko yang dijadikan arena judi tembak ikan tersebut masih ramai dikunjungi pemain. Bahkan beroperasi hampir 24 jam secara terbuka, sehingga meresahkan warga sekitar.
Warga menilai ada dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum. Bahkan muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan diduga memberi izin sehingga aktivitas perjudian tersebut leluasa beroperasi di wilayah hukumnya.
"Dulu pernah digerebek, tapi sekarang buka lagi. Kami heran, kenapa bisa buka terus di pinggir jalan besar Marelan Point. Diduga ada yang membekingi," ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, rabu (7/10/2026).
Warga berharap Kapolda Sumut yang baru dan Kapolres Pelabuhan Belawan segera turun langsung melakukan penindakan tegas, bukan hanya memasang spanduk larangan judi di dekat lokasi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan pihak Polda Sumut. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
(Tim/Red)