MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Seorang penumpang travel rute Medan-Aceh berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, diamankan petugas di kawasan Jalan Williem Iskandar/Pancing, sekitar MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 480,56 gram sabu yang disembunyikan dalam ruang khusus pada bagian bawah tas milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika menggunakan jasa travel.
Travel yang digunakan tersangka diketahui menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang ditumpangi FYM.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpang dari rumah ke rumah. Saat kembali ke daerah asalnya, pelaku membawa narkoba tersebut,” ujar Rafli, Senin (21/9/2026).
Saat diturunkan dari kendaraan mini bus, FYM sempat membantah membawa narkotika dan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan barang bawaan tersangka. Namun, pada pemeriksaan awal, sabu belum ditemukan.
Kecurigaan petugas akhirnya mengarah pada bagian bawah tas yang memiliki ruang penyimpanan khusus. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan di dalam ruang tersebut.
“Kami menemukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Barang tersebut disimpan di ruang khusus bagian bawah tas yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” jelas Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkotika dari Medan menuju Aceh. Ia mengaku tergiur imbalan sebesar Rp3 juta dari seseorang yang diduga sebagai pengendali.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka serta memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“Pengakuan awal pelaku baru pertama kali membawa narkoba, tetapi kami akan terus mendalami dan mengejar pengendali atau bos di balik pengiriman ini,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkoba. Barang bisa berpindah tempat dan berpindah tangan, tetapi hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkasnya.
(Kps)