KISARAN — Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4.828 gram sabu dan 268 butir pil ekstasi dengan cara direbus, Jumat (25/9/2026), di Mapolres Asahan.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Wakapolres Asahan, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Asahan.
Kapolres Asahan menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menangani satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk kepentingan tuntutan dan proses peradilan serta sebagai barang bukti dalam persidangan,” ujar AKBP Adi Dharma Pramudita saat kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias J (47), warga Dusun Mandala, Desa Bantaian, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka disebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kabupaten Asahan.
M alias J diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkusan wallpaper berwarna putih yang disimpan di dalam tas ransel hitam yang digunakan tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru muda, berikut data nomor WhatsApp dan IMEI yang terkait dengan barang bukti tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut berada dalam penguasaannya atas perintah seorang pria yang disebut bernama Mar Haji. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Madura, tepatnya Kabupaten Bangkalan.
“Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, pihaknya memperkirakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap ribuan orang.
Atas perbuatannya, tersangka M alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(GB)