Medan – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di kawasan Blok A, Kelurahan Kota Baru, Titipapan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga Minggu (17/5/2026), lokasi perjudian tersebut disebut-sebut masih beroperasi bebas seolah kebal hukum dan tanpa tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik perjudian itu berlangsung hampir setiap hari dan ramai dikunjungi pemain dari berbagai kalangan. Mesin-mesin judi tembak ikan disebut beroperasi secara terang-terangan hingga larut malam, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga mengaku heran karena aktivitas ilegal tersebut diduga sudah lama berjalan, namun belum terlihat adanya tindakan penertiban yang serius. Masyarakat pun mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang dinilai dapat merusak lingkungan sosial dan memicu tindak kriminal lainnya.
“Sudah lama buka, ramai terus. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain meresahkan warga, keberadaan lokasi judi tembak ikan itu juga dinilai mencoreng citra penegakan hukum di wilayah tersebut. Aparat kepolisian diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap pengelola maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera mengambil langkah nyata agar praktik perjudian di kawasan Blok A Kota Baru Titipapan dapat dihentikan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Red)