Medan – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di kawasan Kota Baru Platina, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, disebut-sebut masih bebas beroperasi dan diduga kebal hukum. Keberadaan lokasi perjudian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena aktivitasnya berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, arena judi tembak ikan itu disebut ramai dikunjungi pemain hampir setiap hari, mulai siang hingga larut malam. Bahkan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya berbagai kalangan untuk melakukan perjudian secara bebas.
“Sudah lama beroperasi bang, tapi sampai sekarang masih tetap buka. Warga heran kenapa seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai keberadaan judi tembak ikan tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Selain dianggap merusak moral generasi muda, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal lainnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami berharap aparat jangan tutup mata. Kalau memang itu melanggar hukum, harus segera ditindak agar lingkungan kami aman dan kondusif,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan Kota Baru Platina Titi Papan tersebut.
(Kps)