HAMPARAN PERAK — Aktivitas sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga.
Warga mengaku kerap melihat mobil tangki berwarna biru putih keluar-masuk ke lokasi tersebut. Aktivitas itu menimbulkan dugaan adanya kegiatan penampungan atau distribusi BBM yang belum diketahui secara pasti legalitasnya.
Seorang warga berinisial IL (30) mengatakan, mobil tangki tersebut cukup sering terlihat keluar-masuk gudang.
“Saya sering melihat mobil tangki biru putih keluar masuk dari dalam gudang. Kalau kita dekati, tercium aroma BBM solar. Tapi saya tidak tahu pasti kegiatan di dalam gudang tersebut,” ujar IL, Rabu (26/8/2026).
Menurut warga, keberadaan gudang tersebut perlu mendapat perhatian karena apabila benar digunakan untuk menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan, kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan terhadap asal-usul BBM, izin usaha, serta aktivitas distribusi yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sendiri dapat dilakukan melalui berbagai modus, termasuk pembelian secara berulang menggunakan identitas berbeda, penyalahgunaan sistem digitalisasi atau QR Code, hingga penampungan untuk kemudian dijual kembali.
Karena itu, warga berharap pihak berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap gudang, tetapi juga menelusuri rantai pasok BBM apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)